LAMPUNG - Fenomena oknum yang menggunakan situs seperti Blogger atau WordPress untuk menyebarkan berita dan memeras korban dengan dalih takedown adalah bentuk kejahatan pemerasan dan pencemaran nama baik. Praktik ini sering disebut sebagai ulah "wartawan bodrek" atau wartawan gadungan yang jelas mencoreng marwah profesi jurnalistik yang sesungguhnya."Salah satu contoh seperti yang terjadi di provinsi Lampung oknum mengaku wartawan bernama Dona diduga sering  kali membuat gaduh dan mencoreng dunia pers  di wilayah Lampung .Akibatnya ulahnya ,nama baik korps wartawan tercoreng, reputasi media turut rusak. Belum lagi maraknya praktik tidak etis yang berulang - ulang dengan modus operandi mencari-cari kesalahan instansi—baik secara kelembagaan maupun individu—yang pada akhirnya bermuara pada permintaan bantuan dana dengan dalih biaya cetak koran, alias”Takedown.”"Parahnya oknum yang diketahui bernama Dona tersebut  berulang kali membawa nama instansi media pers kepada pelaku - pelaku usaha yang diberikan oleh media lain dengan dalih dapat melakukan mediasi tekdown namun usai diberikan sejumlah uang pelaku menghilang tak hanya itu dari pengakuan sejumlah rekan sesama jurnalis bahwa oknum tersebut terkadang mengunakan modus gunakan nomor tidak dikenal dengan dalih melakukan konfirmasi agar  korban merasa takun dan memberikan sejumlah uang agar tidak di beritakan .kata sumber Lanjutnya bahwa pelaku bernama Dona tersebut dengan mengunakan modus berita dengan  tanpa menjujung kode etika jurnalis  rekasa berita dengan memakai foto dokumen lama atau ilustrasi untuk menakut-nakuti korban  mengunakan website media bloger media Kompasiana dan akun tiktok Cakrawalanews.net  Bodong .Yang lebih ironis, dengan hanya bermodalkan kartu identitas (ID Card) tanpa dasar legalitas media yang sah, oknum “wartawan bodrex” tersebut merasa bangga menyandang predikat jurnalis.Akibatnya, nama baik korps wartawan tercoreng, reputasi media turut rusak. Belum lagi maraknya praktik tidak etis dengan modus operandi mencari-cari kesalahan instansi—baik secara kelembagaan maupun individu—yang pada akhirnya bermuara pada permintaan bantuan dana dengan dalih biaya cetak koran, alias”Takedown.”berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:1. Cek Legalitas MediaPastikan apakah oknum tersebut terdaftar di Dewan Pers. Perusahaan pers yang sah wajib berbadan hukum Indonesia dan terverifikasi secara administratif maupun faktual oleh Dewan Pers. Jika media tersebut tidak ada dalam database, mereka bukanlah wartawan resmi.2. Jangan Turuti PemerasanOknum ini biasanya mengancam akan menaikkan atau menyebarkan berita negatif (pencemaran nama baik) dan meminta sejumlah uang dengan dalih takedown (hapus berita). Jangan pernah mentransfer uang atau menuruti permintaan mereka, karena hal ini justru dapat memicu pemerasan lanjutan.3. Laporkan ke Pihak Berwajib (Pemerasan & UU ITE)Tindakan meminta imbalan untuk menghapus berita adalah tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan/atau pengancaman (Pasal 369 KUHP). Jika mereka menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik di internet, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Segera kumpulkan barang bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer (jika ada), dan link berita tersebut.Laporkan ke kantor kepolisian setempat (Polsek atau Polres).4. Laporkan Pelanggaran PlatformSitus gratisan seperti Blogger memiliki pedoman komunitas yang ketat. Anda dapat melaporkan (flag) blog tersebut kepada pihak pengelola platform jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mempublikasikan fitnah, atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.5. Gunakan Hak Jawab dan Hak KoreksiJika media tersebut adalah media yang sah (terdaftar di Dewan Pers) namun beritanya tidak akurat atau berat sebelah, Anda berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Untuk menentukan langkah hukum atau tindakan yang paling tepat, silakan beritahu saya:Apakah oknum tersebut berasal dari media online yang resmi dan berbadan hukum, atau murni blog pribadi?Apakah mereka sudah menerima sejumlah uang atau hanya memberikan ancaman awal?