Petugas Operator SPBU 24.351.34 Antasari Diam - Diam Layani Sejumlah Mobil Pengecoran Diduga Pelaku Pelangsir Berikan Uang Ngecor

Bandar Lampung -Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan pengecoran BBM bersubsidi baik itu pengisian secara berulang maupun menggunakan tangki modifikasi. Padahal Pertamina telah menetapkan aturan tegas bagi SPBU yang melayani pengecoran (istilah lokal untuk pelaku jual beli ilegal bbm) akan mendapatkan sanksi.
Namun lain hal dengan SPBU bernomor seri 24.351.34 yang berada di Jl.P.Antasari . Kecamatan Kedamaian.Kota Bandar Lampung . Seakan tak menghiraukan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah, SPBU ini diduga secara diam - diam melayani sejumlah kendaraan Pelangsir BBM subsidi jenis solar dengan mengunakan tengki modifikasi di setiap harinya.
Dari penelusuran tim Wartawan di lapangan terdapat beberapa kendaraan jenis Fortuner dan Isuzu Kuda hingga Coldiesel di waktu tertentu secara diam - diam dilayani oleh oknum petugas operator diduga karena adanya dana pelicin yang diberikan kendaraan pelangsir kepada oknum oprator agar dapat lolos dilakukan pengisian.
"Kemudian, setelah selesai melakukan pengisian di pagi harinya,para kendaraan Pelangsir BBM subsidi secara berulang kembali di jadwal sore harinya jelang waktu sholat Ashar dan Magrib di SPBU tersebut.
Hingga berita ini di turunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pengawas SPBU terkait aktivitas pengecoran tersebut.(Tim)
