Pesawaran - Keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik bisnis ilegal, seperti penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan Oplosan, merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Hal ini bisa berujung pada sanksi pidana berat serta sanksi internal bagi oknum yang terlibat.
Kemarin pada Rabu (18/3/2026)malam , publik dan masyarakat dikejutkan oleh peristiwa Kebakaran di wilayah jalan baru arah tugu coklat tepatnya di belakang pabrik es Desa Kurungan nyawa . kecamatan Gedung Tataan . Kabupaten Pesawaran yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal .
"Mirisnya dalam pemberitaan yang berhasil di himpun wartawan menyebutkan bukan hanya melibatkan oknum Polisi namun dikabarkan adanya keterlibatan oknum wartawan dalam bisnis ilegal tersebut .

Dari informasi yang di peroleh kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal kerap melibatkan kendaraan tengki merah putih PT Pertamina diduga milik oknum Polisi inisial EV dan Oknum Polisi inisial A sebagai penjaga gudang BBM Ilegal dan oknum wartawan Kabupaten Pesawaran inisial AD berperan membekingi dari sejumlah media aktivitas gudang tersebut.

"Tindakan penyalahgunaan jabatan ini jelas merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja . keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam bisnis gelap BBM ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat yang harus segera di usut tuntas .ini bukan masalah pelanggaran etik ,tetapi sudah masuk dalam ranah pidana .

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik oleh Kapolres Pesawaran dan Polda Lampung maupun oleh dewan pers . Mereka meminta agar penyelidikan internal dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, serta untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat bisnis ilegal BBM yang terbakar .

Saat dikonfirmasi wartawan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H..membenarkan adanya peristiwa kebakaran yang diduga melibatkan oknum polisi.
"Anggota inisial EV yang diduga terlibat sedang didalami oleh Propam Polda Lampung,jika terbukti akan di tindak tegas .ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp (19/3/2026) .(Red)