LAMPUNG - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Darmawan, menyoroti lemahnya penindakan Hukum terhadap Aktor Utama atau big bos sindikat mafia BBM ilegal dalam mengusut tuntas kasus gudang Penimbunan BBM ilegal di wilayah Mutun Desa Sukajaya Lempasing.Kecamatan Teluk Pandang Pesawaran beberapa hari lalu dapat di ungkap tim gabungan Polda Lampung .

 Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek aktifitas gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.


Kasus yang terungkap pada 8 April ini telah menetapkan puluhan pekerja gudang sebagai pelaku lapangan, namun dalam kasus tersebut disinyalir adanya keterlibatan warga sipil pemilik gudang bernama Diin dan seorang pengusaha asal Jakarta di sebut - sebut bernama Ko Leo sebagai pemodal sindikat mafia BBM jalur laut kerap membeli solar ilegal di wilayah laut Lampung dikabarkan sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda Lampung.

Menurut Yuris,Aparat Penegak Hukum (APH) khusus Polda Lampung sudah seharus mempertimbangkan bagaimana memberikan sangki tegas dan hukuman bagi pelaku – pelaku yang terlibat dalam bisnis gelap mafia BBM subsidi di wilayah perairan Lampung tanpa pilih - pilih dan dapat benar – benar usut tuntas siapa saja dalang aktor utama pelaku bisnis gelap BBM tersebut, semestinya Polda Lampung bagaimana memberikan kepuasaan hasil Pengungkapan kasus mafia BBM yang kerap banyak terjadi peristiwa yang dapat merugikan banyak masyarakat akibat ulah pelaku bisnis BBM ilegal di Lampung sehingga dapat memberikan kompensasi kepuasan bagi masyarakat yang terdampak langsung pada kasus – kasus bisnis mafia BBM ilegal ini yang sempat di bongkar tim gabungan Polda Lampung kemarin .ucapnya saat dihubungi via WhatsApp (18/4/2026)

Lanjutnya,pembuat kebijakan dalam mengusut tuntas mafia BBM ilegal selama ini di wilayah Lampung memang tidak pernah membuat terang mekanisme kepuasaan masyarakat yang berdampak bisa melakukan tindakan anarkis kepada pelaku – pelaku aktor utama atau bos pemilik gudang Penimbunan BBM ilegal ,seperti yang terjadi di kabupaten Pesawaran Desa Sukajaya Lempasing tersebut yang mana hanya sekelompok pelaku pekerja yang notabene mereka hanya untuk mencari rezeki menghidupi keluarga dengan mendapatkan penghasilan tidak seberapa namun kini harus menjadi kambing hitam para pelaku pemain utama big bos mafia BBM yang mendapatkan keuntungan 10 x lipat lebih banyak dari para pelaku pekerja nya.



Diketahui meski puluhan pekerja telah diamankan, informasi di lapangan yang diperoleh wartawan menyebutkan keseluruhan pelaku pekerja dan pelaku aktor utama yang melibatkan warga sipil bernama Diin dan Pengusaha jakarta bernama Ko Leo yang di kabarkan sudah di tetapkan tersangka namun masih bebas berkeliaran di luaran tanpa dilakukan penahan oleh penyidik Polda Lampung.

Dugaan kuat mengarah pada warga sekitar bernama Diin disebut - sebut sebagai dalang utama bos pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang di grebek Tim Polda Lampung diduga berperan sebagai pengatur serta administrasi dalam merekrut pemasok BBM ilegal untuk pengisian kapal tengker yang bersandar di tengah pesisir Pantai Mutun diduga milik pengusaha jakarta bernama Ko Leo tidak hanya itu laporan di peroleh dari rekan media bahwa pelaku ko Leo sebagai pemodal dana untuk pembelian BBM ilegal yang di akudinir oleh Diin .


"Menurut Yuris Penyidik Polda Lampung dapat juga untuk mengungkap aktor dalang utama penimbunan BBM tersebut siapa saja yang terlibat dan segera dapat melakukan penahanan agar Dimata masarakat dapat berlaku adil dalam penindakan hukum jangan hanya para pekerja saja yang di tahan bos nya di biarkan hal tersebut pasti suasana aman sedikit mereka membuka usaha penimbunan BBM kembali sementara rakyat kecil para pekerja harus terkurung dan tidak dapat mencari rezeki mereka kembali untuk memenuhi kebutuhan keluarga nya .
Untukmu itu dirinya mendesak kepada Polda Lampung jika pelaku pekerja di lakukan penahan hingga berlanjut ke persidangan aktor utama di balik aktifitas gudang BBM tersebut yang bernama Diin dan Pengusaha jakarta itu ko Leo seharusnya wajib di lakukan penahan oleh Polda Lampung untuk itu masyarakat pun harus ikut menyoroti proses penanganan kasus tersebut.tutupnya .
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Yuni Iswandari Yuyun.S.I.K.,M.H. jelaskan bahwa proses kasus tersebut terus di lanjuti dan setiap yang terlibat terkait kasus itu akan didalami .tutup kepada media .tutup kepada wartawan.
Hingga berita ini turunkan diduga kedua aktor utama kasus penimbunan BBM ilegal tersebut masih bebas berkeliaran belum dilakukan penahan .(Tim)