Gudang Penimbunan BBM Ilegal Dekat Pondok Pesantren Di Sukajaya Teluk Pandan , Warga Sebut Merupakan Bom Waktu Yang Mengancam

Lampung - Praktik penimbunan dan bisnis gelap solar ilegal di tengah permukiman padat penduduk merupakan bom waktu yang mengancam keselamatan publik sekaligus merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain memicu kelangkaan bagi masyarakat yang berhak (seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan), keberadaan gudang-gudang penampungan ilegal di area padat penduduk sangat membahayakan karena tidak memenuhi standar keselamatan dan memiliki risiko tinggi memicu kebakaran hebat."Kehawatiran dan rasa takut tersebut kian dirasakan oleh sejumlah warga sekitar yang ada di desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan yang diduga adanya bangunan yang dijadikan tempat Penimbunan BBM ilegal sangat berdekatan dengan pondok pesantren.Saat diminta keterangannya salah seorang warga tuturkan "gudang tersebut sejak lama di gunakan untuk menimbun BBM ilegal oleh seorang warga sipil inisial AW bersama oknum TNI yang diduga dijadikan tameng aktifitas tersebut.terangnya kepada media
.Hingga berita ini di turunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan tersebut.(Tim)





